Menuju konten utama

Pengumuman PPDB Sumbar 2020 Diminta Ditunda

Pengumuman PPDB Sumbar 2020 jalur zonasi yang dijadwalkan 9 Juli harus ditinjau sampai proses validasi data diverikasi langsung ke lapangan secara objektif.

Pengumuman PPDB Sumbar 2020 Diminta Ditunda
Ilustrasi PPDB. foto/istockphoto

tirto.id - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno diminta menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA dan SMK sampai hasil verifikasi langsung ke lapangan dilakukan. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Ia meminta agar pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur zonasi yang dijadwalkan 9 Juli harus ditinjau sampai proses validasi faktual atas jarak domisili benar-benar sudah diverikasi langsung ke lapangan secara objektif.

“Gubernur harus serius menangani ini, hal ini bukan hal yang sepele karena menyangkut keadilan dan kepastian bagi anak bangsa dalam memperoleh pendidikan yang menjadi tanggungjawab negara,” kata dia di Padang, Kamis (9/7/2020).

Penundaan itu lantara adanya beragam persoalan bermunculan mulai dari erornya sistem aplikasi berbasis daring yang tak dapat diakses sehingga Dinas Pendidikan harus mengambil langkah mengubah jadwal pendaftaran daring.

Kemudian syarat pendaftaran menggunakan surat keterangan domisili yang berpedoman pada jarak rumah dengan sekolah yang diduga tak sesuai ketentuan yang ada.

Ia mengaku masih mendapatkan pengaduan dari masyarakat karena kesulitan mengakses aplikasi PPDB daring untuk mendaftar pada jalur prestasi yang jadwalnya 8-9 Juli 2020.

Ada siswa yang tidak diterima di jalur zonasi dalam persoalan jarak rumahnya dan sekolah yang jauh dan mengikuti jalur prestasi yang kuotanya hanya 30 persen.

“Namun aplikasi kembali eror alias tidak bisa masuk ke sistem, persoalan aplikasi yang amatiran ini saja sudah sangat serius kenapa tidak disiapkan jauh jauh hari," katanya.

Menurut dia gubernur dapat mengerahkan tambahan tenaga dari instansi lain membantu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual.

Ia mengatakan kebijakan membuat lembaran pernyataan atau serta keterangan domisili bermaterai Rp6000 yang ditandatangani RT, RW, Lurah dan Camat berikut konsekuensinya sangat disetujui namun harus ada jaminan proses verifikasi faktualnya benar benar objektif dan langsung cek lapangan.

Apabila ditemukan surat keterangan tersebut tidak sesuai ketentuan maka gubernur melalui Dinas Pendidikan juga harus kosekuen menerapkan konsekuensinya.

“Gubernur punya sumber daya untuk itu kok, kerahkan tambahan personel seperti saat mengerahkan penanganan covid19," harapnya.

Ia minta Gubernur mengambil alih persoalan ini dan berikan pernyataan dan kebijakan yang dapat menentramkan calon siswa dan orang tuanya.

"Berikan kepastian dan keadilan atas pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Jangan sampai pelaksanaan kebijakan ini mencedarai dan melanggar azas keadilan dan hak masyarakat atas pendidikan," katanya.

Baca juga artikel terkait PPDB SUMBAR 2020 ID

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH