Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB Online SMP Demak 2021

Link pendaftaran PPDB Online SMP Demak 2021 melalui https://demak.siap-ppdb.com.

Link Pendaftaran PPDB Online SMP Demak 2021
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbagai kota di Indonesia akan segera digelar. Terdapat enam Kabupaten atau Kota peserta PPDB Online 2021, salah satunya Kabupaten Demak.

Jalur pendaftaran PPDB Online2021 di Kabupaten Demak meliputi tiga jenis, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindah orang tua. PPDB Online di Kabupaten Demak dilaksanakan di 38 sekolah.

Sebagaimana dilansir laman resmi PPDB Online, calon peserta didik kelas 7 SMP Kabupaten Demak harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yaitu:

1. Mengunggah foto atau scan asli Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

2. Mengunggah foto atau scan asli :

a. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Jika peserta tidak memiliki kartu keluarga karena alasan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) yang dimaksud meliputi bencana alam atau bencana sosial. Surat Keterangan Domisili tersebut adalah surat yang diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW).

Kemudian, Surat Keterangan Domisili harus sudah dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat keterangan peserta didik yang bersangkutan. Terutama telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

b. Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

c. Khusus jalur di bawah ini terdapat tambahan syarat, yaitu:

- Jalur Afirmasi

Calon peserta didik tidak mampu, melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lampiran tersebut didukung dengan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (bermeterai 10000) dan menyatakan bersedia dibatalkan secara hukum sebagai peserta didik apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Jalur Prestasi

Calon peserta menyerahkan fotocopy rapor selama lima semester terakhir dan menunjukkan rapor asli, piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik.

Piagam tersebut bisa piagam tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, ataupun tingkat kabupaten/kota.

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Calon peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan orang tua/wali wajib menyerahkan surat asli penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat ini juga berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak.

Link Pendaftaran PPDB SMP Demak 2021

SMP Kabupaten Demak membuka dua alur pendaftaran. Berikut selengkapnya.

1. Alur pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru Mandiri :

- Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Demak melalui link https://demak.siap-ppdb.comdan melaksanakan prosedur pendaftaran dengan benar. Kemudian calon peserta didik juga diwajibkan untuk menentukan lokasi domisili dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang diminta untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

- Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.

- Calon peserta didik melakukan pengecekan hasil verifikasi Tim Pelaksana PPDB di laman PPDB https://demak.siap-ppdb.com.

- Jika peserta didik diterima dalam program PPDB Daring (Online), calon peserta didik wajib mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran sebagai bukti pada saat pendaftaran ulang.

2. Jika calon peserta didik memiliki kendala internet. SMP Negeri memberikan bantuan layanan pendaftaran berikut ini.

- Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

- Calon peserta didik dan dibantu oleh operator pada satuan pendidikan untuk melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara dalam jaringan (daring) yang disediakan oleh satuan pendidikan.

- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan.

- Calon peserta didik menunggu proses pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan.

- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima.

Jalur pendaftaran PPDB 2021 meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang ditetapkan di Jakarta 7 Januari 2021.

Kuota PPDB SMP, yakni untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya, kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung. Jika terdapat sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka untuk jalur prestasi. Pada pasal 5 Permen tersebut berbunyi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo