Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMP Lamongan 2021

Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online secara mandiri dengan mengakses ke situs PPDB Online Kabupaten Lamongan.

Link Pendaftaran PPDB SMP Lamongan 2021
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbagai kota di Indonesia akan segera digelar. Beberapa kota atau kabupaten telah membuka link pendaftaran, baik untuk SMP maupun SMA, salah satunya link pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 2021.

PPDB Online di Kabupaten Lamongan dilaksanakan di 48 sekolah. Sebagaimana dilansir laman resmi PPDB Online, calon peserta didik kelas 7 SMP Kabupaten Lamongan harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli.
  • Sedang menempuh pendidikan di kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Kartu Keluarga untuk mengetahui domisili calon peserta didik atau menunjukkan surat keterangan domisili yang asli oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih menempuh pendidikan di kelas 6 SD/MI.

Link Pendaftaran PPDB SMP Lamongan 2021

Calon peserta didik baru dari semua jalur melakukan pendaftaran online secara mandiri dengan mengakses ke situs PPDB Online Kabupaten Lamongan.

Link Pendaftaran PPDB SMP Lamongan 2021, yaitu https://lamongan.siap-ppdb.com. Pada link tersebut, peserta wajib melakukan entri data sesuai form yang ada dan mengunggah berkas persyaratan dalam bentuk file foto dengan format .jpeg/.jpg/.png. Tujuan penggunaan format tersebut agar Operator atau Admin PPDB dapat melakukan verifikasi dan validasi.

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, wajib melakukan daftar ulang. Berikut tata cara daftar ulang.

  • Pendaftaran ulang dilaksanakan secara offline di sekolah pilihan tanggal 25 sampai dengan 28 mei 2021.
  • Membawa bukti pendaftaran PPDB online yang dicetak.
  • Melakukan proses daftar ulang ke petugas PPDB sekolah.

Jalur pendaftaran PPDB 2021 meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang ditetapkan di Jakarta 7 Januari 2021.

Kuota PPDB SMP, yakni untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya, kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung. Jika terdapat sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka untuk jalur prestasi.

Pada pasal 5 Permen tersebut berbunyi calon peserta didik baru SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto