Menuju konten utama

PPDB Sulawesi Selatan: Link, Cara dan Syarat Pendaftaran

Pada Juknis PPDB Sulawesi Selatan dituliskan bahwa seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I-V di masa SMP/ sederajat.

PPDB Sulawesi Selatan: Link, Cara dan Syarat Pendaftaran
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA jalur zonasi secara online di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dibuka pada Senin, (29/6/2020).

Proses pendaftaran dan seleksi siswa/ siswi baru tersebut akan berakhir pada 3 Juli 2020 pukul 14.00 WITA.

Hal tersebut juga berlaku untuk penutupan pendaftaran SMK jalur reguler yang telah dibuka sejak 15 Juni 2020 lalu.

Untuk mendaftar, Anda dapat mengunjungi portal PPDB Online Sulawesi Selatan pada https://ppdb.sulselprov.go.id.

Jadwal PPDB Online SMA/SMK Sulawesi Selatan

- Pendaftaran dan seleksi SMA (jalur zonasi) 29 Juni – 3 Juli 2020 pukul 14.00 WITA

- Pendaftaran dan seleksi SMK (reguler) 15 Juni – 3 Juli 2020 pukul 14.00 WITA

- Verifikasi pendaftaran SMA (jalur zonasi) 29 Juni – 3 Juli 2020 oleh salah satu sekolah pilihan maksimal pukul 15.00 WITA

- Verifikasi pendaftaran SMK (reguler) 15 Juni – 3 Juli 2020 oleh salah satu sekolah pilihan maksimal pukul 15.00 WITA

- Pengumuman tetap 4 Juli 2020

- Daftar ulang 6-8 Juli 2020 (pukul 08.00 – 14.00 WITA di sekolah tempat diterima)

Rencananya, hari pertama masuk sekolah akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020 mendatang.

Sementara itu akan dilaksanakan pula tes psikologi di sekolah masing-masing pada 13-18 Juli 2020, usai masa pengenalan linkungan sekolah pada 13-15 Juli 2020.

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Online SMA/ SMK/ SLB Sulsel

1. Syarat Masuk SMA

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akta Kelahiran

- Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau dari Lurah/ Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang

- Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

2. Syarat Masuk SMK

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akta Kelahiran

- Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, atau kompetensi program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus

3. Syarat Masuk SLB

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akta Kelahiran

- Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau dari Lurah/ Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang

- Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

Cara Pendaftaran Online PPDB Sulsel

1. Pendaftar dapat mengunjungi laman PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di ppdb.sulselprov.go.id

2. Setelah mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukna verifikasi dengan mengunggah dokumen yang diperlukan yang akan diterima oleh satuan pendidikan pilihan pertama

3. Pendaftar hanya memilih 1 jalur PPDB dari 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahkan tugas orang tua/ wali, dan jalur prestasi selama pendaftaran.

4. Pendaftar zonasi dapat memilih 3 sekolah di dalam zonasi domisili masing-masing, sementara jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/ wali harus memilih 3 sekolah di dalam dan/atau di luar zonasi domisili masing-masing.

Di sisi lain, dalam Juknis PPDB Sulawesi Selatan dituliskan bahwa seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I-V di masa SMP/ sederajat.

Selain itu, bila calon peserta didik memiliki prestasi di bidang akademik/ non-akademik, dapat melampirkan piagam/ sertifikat/ bukti lainnya.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari