Para tersangka yang diamankan hanya berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PDIP Cileungsi, sementara 2 tempat lain masih penyelidikan.
Unit PPA Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri pada 28 Agustus 2019 lalu.
Polres Bogor menangkap dua tersangka pembunuh perempuan bernama Siska Rohani yang mayatnya ditemukan di Bogor. Salah satu tersangka berstatus sebagai sopir taksi online.
Tim advokasi berpendapat bahwa tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih oleh MS merupakan tindakan individu dan di luar sepengetahuan para pengurus pondok pesantren.
Polres Bogor menetapkan satu staf pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran bendera atau umbul-umbul Merah Putih.