Menuju konten utama

Polres Bogor Tangkap Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

Para pelaku sudah menjalankan bisnis rumahan tembakau sintetis itu selama dua tahun.

Polres Bogor Tangkap Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis
Barang bukti tembakau sintetis ditunjukan kepada media saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021).. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap industri rumahan tembakau sintetis. Polisi menangkap tiga pelaku pembuatan tembak sintetis berinisial RAN, WX, dan MAP.

“Ketiga tersangka merupakan satu komplotan, semua masih berusia 19 tahun. Berhasil kami tangkap di wilayah Kampung Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Pada pengembangan perkara, polisi menyambangi rumah sewaan mereka di kawasan Kecamatan Arcamanik. Di bangunan itu, polisi menemukan 286,86 gram biang sintetis. Lantas aparat menuju ke Kompleks Taman Persada, Kecamatan Buahbatu, dan menyita alat-alat pembuatan tembakau sintetis.

Berdasarkan pengakuan ketiganya, industri rumahan ini berjalan dua tahun dan diberi nama ‘Infinite’.

“Para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, kemudian (dikirim) melalui jasa kurir. Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengirimkan narkotika dengan menyelipkan di paket pakaian, (lalu) dibungkus alumunium foil,” jelas Harun.

RAN, WX, dan MAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Polres Bogor pernah mengungkap industri rumahan di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah, dan Bandung. Sementara tiga distributor tembakau sintetis di area Cianjur, Bandung, dan Tangerang Selatan, juga pernah ditangani petugas. Dari seluruh operasi tersebut kepolisian menyita 23,74 kilogram tembakau sintetis, bila diuangkan mencapai Rp2,374 miliar.

Baca juga artikel terkait TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan