Menuju konten utama

Polres Bogor Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel

Polres Bogor meringkus pelaku narkoba dengan modus tempel. Barang bukti yang disita sebanyak 54,16 gram.

Polres Bogor Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menghentikan peredaran sabu. Polisi menangkap AM yang kedapatan memiliki 129 paket sabu seberat 54,16 gram.

“Paket sabu siap edar tersebut akan diedarkan menjelang perayaan pergantian tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di kantornya, Senin, 26 Desember 2022. Modus transaksi yaitu sistem “tempel”.

Pelaku akan menyimpan sabu di suatu tempat, lalu pembeli akan mengambil pesanan itu. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” sambung Iman.

AM terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. Tak hanya kali ini petugas menangkap pelaku peredaran narkotika jelang pergantian tahun.

Tahun lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil menjaring sindikat narkotika akhir tahun. Sepanjang Oktober-November 2021, BNN mengungkap lima kasus kejahatan narkotika di Medan, Cirebon, Bireun, Palembang dan Langsa dengan total barang bukti 163,86 kilogram sabu.

Contohnya, petugas meringkus sindikat dari Madura, yang ditangkap di Pintu Tol Palimanan. BNN mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran sabu dari Madura ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Kemudian anggota BNN berkoordinasi dengan petugas Pintu Tol Palimanan untuk memudahkan penangkapan terhadap target.

Pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menangkap MAR, AL, dan SH, dengan barang bukti 5,22 kilogram sabu di dalam mobil. Pengembangan kasus dilakukan, mereka kemabli mencokok AR.

Selain itu, petugas juga menggeledah sebuah tempat di daerah Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat dan menyita 2,59 kilogram sabu. Total sabu yang disita dari jaringan ini mencapai 7,81 kilogram.

Lalu pada 30 November 2021, di daerah Langsa, Aceh, petugas BNN meringkus DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan-Banda Aceh. Ia terbukti membawa 33,80 kilogram sabu. Selanjutnya petugas menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabuapten Aceh Timur.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky