tirto.id - TNI Angkatan Laut menangkap dua orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram di sekitar Pos Marinir Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) Ambalat BKO Guspurla Koarmada ll, Kamis Pagi (18/11) pada pukul 07.30 WITA. Dari dua orang tersebut, satu orang berwarga negara Indonesia dan satu warga negara asing.
“Kedua wanita berinisial I (WNI) dan MF (Warga Negara Malaysia) ditangkap oleh tim gabungan Satgas Marinir, Kopaska, BIN, dan SGI. Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Pos Marinir Sei Pancang,” demikian keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima, Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua pelaku mengklaim tidak mengetahui isi tas yang dibawa adalah narkoba. Mereka hanya diminta mengambil tas tersebut saat tiba di Pelabuhan Tawau.
“Dan saat tiba di Tarakan nantinya akan ada orang yang mengambil dan akan mendapatkan upah,” bunyi keterangan tersebut.
Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam mengatasi kejahatan ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan di berbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz