Menuju konten utama

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak SD

Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atas tindak kejahatannya.

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak SD
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan disertai pembunuhan berinisial H (23) di Kampung Cinangka, RT 002, RW 002, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. H menghabisi FAN (8), seorang siswa SD, di kontrakannya.

"Saat ini pelaku ditahan di Polres Bogor," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Kejadian bermula ketika H yang baru pulang berjualan bubur tiba di kontrakannya pada Sabtu (29/6/2019) silam. Tak seberapa lama, FAN datang dan meminta uang Rp2 ribu kepada pelaku. Pelaku kemudian memberi korban uang Rp10 ribu.

Setelah itu, korban berniat pergi namun dipanggil kembali oleh pelaku. Korban diiming-imingi tambahan uang Rp5 ribu lagi oleh pelaku dengan syarat bersedia mengikuti kehendaknya.

"Pelaku mencium pipi korban dia kali dan bibir korban. Saat pelaku mencium bibir korban, korban melawan dan pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban," papar AKP Ita.

Korban akhirnya tewas di tangan pelaku. Tak sampai di situ, setelah korban meninggal, H masih sempat memperkosa mayatnya.

Selepas melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri. Sementara mayat korban diletakkan di dalam bak mandi di kontrakannya dengan ditutupi karpet dan baju kotor.

Motif pelaku ditengarai akibat pengaruh film porno. Menurut AKP Ita, pelaku sempat menonton film porno pada malam sebelumnya.

"Pada pagi harinya hasil terobsesi dengan film porno tersebut sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan, “ kata AKP Ita.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah sepasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 celana, 2 celana dalam, 1 karpet biru, 4 ember, 1 gayung, 1 kaos dalam anak, 1 baju korban, dan 1 celana dalam anak. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atas kejahatannya ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Iswara N Raditya