tirto.id - Polisi memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan guna mengantisipasi peningkatan mobilisasi wisatawan yang menimbulkan kerumunan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) di Bogor.
Pengendara yang akan melintas juga mesti menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Bogor berjaga di titik pemeriksaan Simpang Gadog.
“Pemberlakuan sistem ganjil genap, pemeriksaan vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi hingga hasil antigen atau PCR di kawasan Puncak akan diberlakukan hingga tahun baru mendatang,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Harun berharap tidak ada penumpukan masyarakat di kawasan Puncak yang berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19. Polisi mengimbau masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, pada 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB, Polres Bogor berencana mengalihkan arus lalu lintas di Puncak Bogor.
“Akan dilakukan setelah keluar pintu Tol Ciawi atau tepatnya di Pos Polisi 1B. Nantinya pengendara akan kami alihkan menuju Ciawi-Sukabumi,” sambung Harun.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Wisata (Simanis). Aplikasi itu memuat informasi bagi pelaku perjalanan darat selama Nataru seperti lokasi wisata, kapasitas pengunjung lokasi wisata terkini, situasi lalu lintas, dan kebijakan terkait.
"Aplikasi ini hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Kementerian Perhubungan, dan pengelola jalan tol. Ini menjadi panduan untuk warga pelaku perjalanan darat saat Nataru," ucap Kadishub Provinsi Jawa Barat Koswara di Bandung, Kamis (23/12/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan