Menuju konten utama

Polisi Dalami Aksi Tendangan Terbang Satpol PP Bogor ke Mahasiswa

Tendangan terbang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat membubarkan demo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Kamis (17/9) siang.

Polisi Dalami Aksi Tendangan Terbang Satpol PP Bogor ke Mahasiswa
Kekisruhan antara Satpol PP dengan mahasiswa pendemo di Kawasan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

tirto.id - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengaku jajarannya langsung mendalami kasus tendangan terbang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada mahasiswa yang sedang berdemo di Kawasan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Kamis (17/9/2020) kemarin.

"Kami telah menerima laporan polisi dari korban yang melakukan aksi [demo] kemarin, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Roland Ronaldy melalui pesan tertulisnya, Jumat (18/9/2020) dilansir dari Antara.

Aksi brutal Satpol PP Kabupaten Bogor terjadi saat membubarkan demo yang dilakukan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Kamis (17/9) siang. Bentrok antara Satpol PP, aparat kepolisian dan mahasiswa ini mengakibatkan lima mahasiswa luka-luka.

Ketua HMI MPO Cabang Bogor Wildan Nugraha menyebutkan pihaknya melaporkan tindakan kasar yang disertai tendangan terbang oleh oknum Satpol PP Kabupaten Bogor ke Satreskrim Polres Bogor pada Kamis malam.

“Harusnya dengan cara baik-baik. Toh kami juga di situ tidak menggunakan kekerasan, tetapi mereka malah memukuli kami, dikroyok kami,” kata Wildan.

Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang menendang mahasiswa saat demo mengenai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang itu.

"Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah di Cibinong, Bogor.

Agus mengklaim institusinya langsung melakukan pemeriksaan secara internal, khususnya kepada para anggota Satpol PP yang terlibat dalam pengamanan demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (17/9) siang hingga sore hari.

Meski menyatakan permintaan maaf, Agus tetap menyalahkan mahasiswa yang dianggap tak mengantongi izin dalam melakukan aksi demonstrasi.

Menurutnya izin tidak dikeluarkan lantaran mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut, sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

"Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan," kata Agus.

Baca juga artikel terkait SATPOL PP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto