Mardani mengeklaim DPR akan segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atas putusan MK terkait abang batas parlemen sebelum pemilu 2029.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tak akan meniadakan threshold tersebut.