tirto.id - Prediksi nama-nama politikus telah muncul sebagai calon potensial yang akan naik di pemilihan gubernur DKI Jakarta untuk periode 2024-2029.
Mereka diperbincangkan sebagai figur yang memiliki potensi serta kapabilitas untuk memimpin Ibukota Negara Republik Indonesia tersebut.
Di antara nama-nama yang diprediksi akan memutuskan untuk bersaing dalam Pilkada DKI Jakarta mendatang, terdapat pemimpin daerah, mantan pejabat publik, dan tokoh-tokoh politik.
Seiring dengan ketentuan dan tahapan Pilkada Serentak yang telah ditetapkan oleh KPU, para calon tersebut nantinya akan menghadapi proses pendaftaran dan penelitian persyaratan sebelum akhirnya pasangan calon resmi diumumkan.
Daftar Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Sejumlah nama politikus yang dimungkinkan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 antara lain:
- Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
- Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat 2018-2023.
- Ahmad Zaki Iskandar, Bupati Tangerang 2018-2023 dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
- Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, Wakil Kepala BSSN 2019-2021.
- Tri Rismaharini, Menteri Sosial.
- Riza Patria, Ketua DPD Gerindra Jakarta.
- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta 2014-2017.
- Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI 2019-2024.
- Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta 2022-2023.
Proses pemilihan ini akan melibatkan sejumlah tahapan, termasuk pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan, kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan hasil.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat Indonesia khususnya provinsi DKI Jakarta akan segera memasuki periode politik yang krusial dalam menentukan pemimpin baru mereka.
Pilkada Serentak 2024 merupakan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2024. Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Konsep pilkada serentak bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta untuk meminimalisir biaya dan sumber daya yang diperlukan dalam proses tersebut.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat di berbagai daerah akan secara bersamaan memberikan suara untuk menentukan pemimpin baru di tingkat daerah.
Setiap provinsi, kabupaten atau kota akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra