Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan stimulus tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19 mencakup relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 Juni 2020 Rp219,9 miliar.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari ANRI, yakni akreditasi dan sertifikasi SDM.
Defisit APBN Rp101,04 triliun atau setara 0,63 persen dari PDB April 2019 salah satunya karena dipengaruhi oleh turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan minerba memasukkan data pendapatan dan melakukan transaksi PNBP melalui aplikasi berbasis web e-PNBP mulai 1 Maret 2019.