Menuju konten utama

Sri Mulyani Beri Keringanan Bayar PNBP hingga Rp219,9 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan stimulus tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19 mencakup relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 Juni 2020 Rp219,9 miliar.

Sri Mulyani Beri Keringanan Bayar PNBP hingga Rp219,9 Miliar
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan stimulus tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Bentuknya kini mencakup relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen. Hingga 30 Juni 2020 ada keringanan bagi Rp219,9 miliar PNBP.

“Di bidang PNBP kami memberi relaksasi,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Sri Mulyani bilang keringanan bagi PNBP ini ditujukan agar perekonomian bisa lebih cepat pulih dan bertahan di tengah pandemi. Ia berharap insentif PNBP ini bisa membantu dunia usaha dan masyarakat.

“Jadi bisa bertahan dalam tekanan COVID-19 dan bisa bangkit kembali,” ucap Sri Mulyani.

Rinciannya, Kemenkeu memberikan penundaan bayar senilai Rp217,2 miliar. Kebijakan ini berlaku bagi 1,08 juta wajib bayar dengan jangka waktu penundaan 2-4 bulan.

Dari nominal, lembaga terbanyak yang mendapat penundaan didominasi oleh jasa kepolisian senilai Rp107,3 miliar dan jasa transportasi Rp94,8 miliar. Sisanya, ada penundaan bayar PNBP jasa telekomunikasi Rp15 miliar dan jasa pelayanan dan administrasi luar negeri di Kemenkumham dan Kemenlu senilai Rp0,1 miliar.

Sementara itu, sampai 30 Juni 2020, Kemenkeu telah menurunkan tarif PNBP hingga nol persen bagi 9 ribu wajib bayar. Nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Rinciannya, jasa transportasi Rp4 miliar dan jasa pelayanan dan administrasi luar negeri di Kemenkumham dan Kemenlu Rp2,7 miliar.

Sampai saat ini masih terdapat permohonan insentif PNBP yang diterima Kemenkeu. Permohonan itu tengah menjalani proses penelitian.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri