tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jona mengatakan, kementeriannya masih memiliki piutang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sejumlah perusahaan sejak 2018.
Totalnya, kata dia, mencapai Rp14,6 triliun terdiri atas pos Ditjen Migas sebesar Rp9,01 triliun, Ditjen Minerba Rp5,3 triliun serta sisanya sebesar Rp300 miliar yang berada pada sejumlah unit lainnya.
Ia juga menemukan sejumlah masalah terkait penagihan. Di antaranya ada perusahaan yang minta PNBP dicicil hingga perusahaan yang mengancam tak mau melakukan ekspor.
"Kadang saya terima surat ketika ditagih tapi minta diciciil. Mereka mengatakan kalau tidak boleh mereka tidak ekspor, ya sudah. Tidak apa," ujar dia di hadapan anggota komisi VII, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Rapat Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM membahas anggaran Kementerian ESDM 2018.
Jonan didampingi pejabat direktorat jenderal atau eselon I di Kementerian ESDM juga hadir dalam rapat ini.
Jonan juga mengatakan, hingga saat ini ESDM masih berusaha melakukan penagihan terkait dengan piutang tersebut.
Namun, kata dia, jika penagihan ketiga PNBP belum dibayar, maka piutang itu akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebab, lanjut dia, penagihan PNBP di sektor ESDM memang sulit untuk dilakukan, karena kurangnya pegawai yang fokus pada masalah tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali