Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bila fintech tidak terdaftar dalam OJK berarti ilegal, kalau ilegal artinya ada pelanggaran hukum lainnya.
P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, OJK memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi.
Peningkatan penyaluran kredit oleh pinjaman online di tahun ini menurut AFPI bisa lebih tinggi dari peningkatan transaksi di tahun-tahun sebelumnya yang naik lebih dari 15-25 persen.
Dari 154 pengaduan yang diterima, porsi terbesar diduduki perumahan dengan jumlah 129 pengaduan, lalu diikuti oleh isu pinjaman online (P2P Lending) dengan jumlah 6 pengaduan.
Kasus pinjaman online (P2P Lending) dinilai menjadi salah satu momok dalam perkembangan tren ekonomi digital, karena tak diiringi dengan regulasi yang memadai.