tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika ada keterlibatan perusahaan fintech legal yang melakukan pelanggaran maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin asal ada inkrah.
"Bila terdaftar di OJK, maka OJK bisa langsung mencabut izin fintech tersebut, tapi menunggu inkrah (penetapan hukum) peristiwa pidana dahulu karena kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (25/7/2019).
Tapi jika perusahaan itu tidak tercantum dalam sistem OJK, maka proses pidana tetap berlanjut. Ranah administrasi hukum ada di tangan OJK, tapi urusan perkara pidana umum jadi kewenangan kepolisian.
"Bila tidak terdaftar dalam OJK berarti ilegal, kalau ilegal artinya ada pelanggaran hukum lainnya," tambah Dedi.
Kasus pinjaman online yang mengakibatkan ancaman dan memunculkan dugaan pencemaran nama baik dialami oleh YI (50), perempuan asal Solo, Jawa Tengah. Karena belum melunasi utangnya sehingga pihak peminjam menyebarkan isu tentang dirinya.
Informasi dalam bentuk meme yang berisi tulisan: "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi." Kabar ini disebar dalam grup WhatsApp.
Isi grup itu ialah 20-an rekannya. Ia menyebut, pihak Incash diduga menyadap telepon selulernya, sehingga dapat mengetahui seluruh isi pesannya.
"Isi SMS saya pun mereka tahu," kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (24/7/2019).
Ada beberapa pihak pinjaman online yang ia gunakan, peminjaman sekitar Rp1 juta. "Tapi bunga berjalan dan pinalti, jadi banyak [utang yang harus dia lunasi]," tambah YI.
Pengacara YI, Gede Sukadenawa Putra, menyatakan kliennya tidak meminjam uang dalam jumlah besar, pada InCash, kliennya meminjam Rp1 juta, namun yang diterima hanya Rp650.000. Sedangkan tagihannya lebih dari nominal peminjaman.
"Pinjamnya berapa, yang dicairkan berapa. Ini tidak benar, ditambah bunga yang lumayan besar juga dikenakan ke klien saya," tutur Gede.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari