Badan Pengawas Jakarta menduga program bantuan dana Rp1 miliar per RW per tahun yang dicanangkan pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni melanggar administrasi karena tidak tercantum dalam visi dan misi yang disampaikan ke KPU DKI Jakarta.
Namun tim hukum pasangan Agus-Sylvi menyanggah tudingan itu, ia menyebut program itu bukan politik dan masuk dalam visi misi mereka.