Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi pro dan kontra penerbitan Perppu tentang Ormas dan anggapan bahwa pemerintah semena-mena dalam penetapannya.
Robikin mengatakan konsekuensi hukum disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Demonstrasi sekitar 6000-an massa menolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR/MPR pada hari ini dijaga oleh pasukan polisi yang memakai atribut sorban dan peci.
Massa yang mengajukan izin keramaian atas nama Alumni Presidium 212 ini rencananya akan terus berada di depan Gedung DPR sampai Rapat Paripurna selesai.
Fraksi Gerindra dan PKS di DPR RI mengusulkan amandemen Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) daripada menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).