Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan alasan pengajuan Peninjauan Kembali setelah mencabut permohonan banding pada tahun 2017.
MA menegaskan penilaian tentang keabsahan dalil Ahok dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis pada perkara penistaan agama bergantung pada keputusan majelis hakim.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung MA atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/pid.b/2016/pn.jkt.utr