Menuju konten utama

Kemenkeu Ajukan PK Putusan Swastanisasi Air Jakarta di MA

Kemenkeu menganggap pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara/Citizen Law Suite (CLS) di Indonesia.

Kemenkeu Ajukan PK Putusan Swastanisasi Air Jakarta di MA
Ilustrasi petugas memeriksa instalasi pengolahan air Palyja di Jalan Penjernihan, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 perkara perdata, yang memenangkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dan memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air.

Memori peninjauan kembali itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Maret 2018. Dalam memori tersebut, Kementerian keuangan sebagai tergugat IV dalam putusan MA mengajukan empat poin keberatan.

Pertama, Kementerian Keuangan menganggap bahwa pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara/Citizen Law Suite (CLS) di Indonesia.

Kedua, lantaran pertimbangan hukum MA dianggap melampaui hakikat gugatan CLS di Indonesia. Ketiga, hakim MA dianggap khilaf dan keliru dalam memutus lantaran surat kuasa yang diajukan penggugat atau koalisi masyarakat sipil cacat hukum.

Dan keempat, adanya pencampur adukan antara tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum tahu soal langkah hukum yang diambil oleh Kementerian Keuangan tersebut.

Ia mengatakan, Pemprov DKI hanya berfokus untuk menjalankan putusan MA dan tengah membahas rancangan kontrak restrukturisasi antara PAM Jaya dengan dua mitra swastanya, yakni Palyja dan Aetra.

"Kalau kami sih ready menjalankan putusan MA," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018). Ia mengimbuhkan, " Buat kami no issue, kami akan lakukan sesuai putusan MA."

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora