Menuju konten utama

Anies Janji Bentuk Tim Khusus untuk Stop Swastanisasi Air Jakarta

Anies belum menjelaskan detail rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan swastanisasi air.

Anies Janji Bentuk Tim Khusus untuk Stop Swastanisasi Air Jakarta
Aktivis Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi mandi dan mencuci bareng di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan membentuk tim khusus untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghentian swastanisasi air di ibu kota.

Anies menyatakan hal itu usai bertemu dengan perwakilan koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada Kamis (22/3/2018). Dia menegaskan Pemprov DKI tetap berkomitmen melaksanakan putusan MA tersebut.

"Mereka [KMMSAJ] mengharapkan agar amanat keputusan MA dijalankan. Nanti kami jalankan. Nanti ada timnya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Sayangnya, Anies enggan berbicara banyak tentang detail rencana Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Anies juga tidak menjelaskan target pembentukan tim tersebut maupun siapa saja yang akan terlibat di dalamnya.

Anies beralasan Pemprov DKI perlu mengkaji berbagai hal terkait penghentian kerja sama PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Rencana pembentukan tim khusus yang mengkaji transisi pengelolaan air dari swasta menjadi ditangani sepenuhnya oleh PAM Jaya sudah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandi mengatakan hal itu pada 30 Oktober 2017 silam.

Saat itu, Sandi menargetkan waktu sepekan untuk mempelajari putusan MA dan lalu memutuskan langkah yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI. Menurut dia, Pemprov DKI juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Namun, sampai sekarang belum ada informasi tentang pembentukan tim itu.

Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto juga pernah mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang merumuskan langkah-langkah untuk penghentian swastanisasi air. Dia menyarankan satuan tugas itu melibatkan perwakilan pemerintah dan masyarakat.

Menurut Bambang, meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, penghentian swastanisasi air Jakarta harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Dia beralasan proses penghentian itu perlu memastikan pemerintah dan masyarakat tidak dirugikan. Misalnya, Pemprov DKI harus memastikan pihak swasta telah melakukan kewajibannya dalam membangun infrastruktur pengelolaan air

"Task force ini yang akan mengidentifikasi dan mengkaji sebuah infrastruktur udah seperti apa. Jangan sampai kemudian salah langkah, terus itu kan tadi ada informasi saham terjual. Bagaimana penjualan ini, ada pengaruhnya apa tidak dengan penyetopan swastanisasi," ujar mantan komisioner KPK tersebut, awal Oktober lalu.

Baca juga artikel terkait HARI AIR SEDUNIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom