Menuju konten utama

Saran Bambang Widjojanto untuk Hentikan Swastanisasi Air di Jakarta

Bambang menyarankan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta melakukan aanmaning kepada Pemprov DKI untuk mempercepat penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Saran Bambang Widjojanto untuk Hentikan Swastanisasi Air di Jakarta
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berbicara pada diskusi publik Gerakan Antikorupsi Masyarakat, di Semarang, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Ketua Komite Pencegahan Korupsi dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Ibu Kota Jakarta, Bambang Widjojanto menyarankan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aanmaning kepada Pemprov DKI untuk mempercepat penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Remunisipalisasi Pengelolaan Air Minum di Jakarta" yang diadakan oleh KMMSAJ.

"Dimana-mana, pihak tergugat itu cenderung tidak mau menjalankan keputusan hukum secara ikhlas. Makanya perlu ada aanmaning oleh koalisi selaku penggugat," ungkapnya di Gedung Djoang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).

Aanmaning dapat diartikan sebagai upaya paksa agar tergugat melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbarui, diatur bahwa aanmaning dapat dilakukan lewat Pengadilan Negeri atas permohonan pihak penggugat.

KMMSAJ sebenarnya telah berencana melakukan aanmaning beberapa hari setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan mereka dan memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air.

Namun, kata pengacara KMMSAJ Matthew Michele Lenggu, hal itu diurungkan lantaran mereka berencana untuk menyampaikan langsung masalah swastanisasi air ke Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Soal aanmaning, dalam progres tapi kami masih harus bahas dulu," ujar Matthew dalam kesempatan yang sama.

Jika Anies setuju untuk menjalankan putusan MA, maka koalisi tak perlu mengajukan aanmaning ke Pengadilan Negeri. "Kita akan berdiskusi dengan Gubernur baru dan mudah-mudahan Gubernur setuju supaya proses remunisipalisasi bisa dipercepat," tuturnya.

Setelah aanmaning dilakukan, lanjut Bambang Widjojanto, barulah pihak tergugat mengambil langkah untuk menaati putusan pengadilan.

Ia juga menyarankan dibentuknya task force atau satuan tugas khusus yang diisi oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat. Fungsinya, untuk memperjelas langkah-langkah yang harus diambil Pemprov dalam penghentian swastanisasi air tersebut.

"Karena saya yakin, Gubernur pun belum tahu pasti kondisi swastanisasi air seperti apa? Bagaimana bisa menghentikan kalau banyak hal yang masih simpang-siur dan jelas. Masalah saham, kemudian operasional dan sebagainya," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto