tirto.id - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik meminta Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air.
Pernyataan itu disampaikan Fajar saat membacakan tanggapan Rancangan Pemerintah Jangka Menengah (RPJMD) DKI 2018-2022, dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Terkait dengan Pidato saudara Gubernur tentang pengelolaan sumber daya alam kami meminta Gubernur agar segera mengeksekusi putusan MA Nomor 31 KPdt/2017 terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta (Palyja dan Aetra) agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya (negara) demi keadilan dan kejesahteraan masyarakat," ujarnya, Senin (2/4/2018).
Fraksi pendukung Anies-Sandi itu juga meminta agar pipanisasi kepada warga Jakarta, khususnya di pemukiman kumuh ditingkatkan oleh PAM selaku pengelola air bersih di Jakarta
"Pembangunan jaringan pipa air bersih ke pemukiman yang belum mendapatkan akses air bersih, khususnya di wilayah Utara Jakarta harus segera direalisasikan," ujarnya.
Wilayah yang disebut kader Gerindra itu salah satunya adalah wilayah Kali Adem di Muara Angke, Jakarta Utara. Setiap hari, warga di kampung tersebut membeli air bersih seharga Rp2.000 per jerigen.
Jika satu jerigen berisi 10 liter air, artinya warga harus merogoh kocek Rp200 untuk tiap liter air yang mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Harga tersebut tentu sangat mahal bila dibandingkan dengan air bersih yang dijual Pemprov DKI seharga sekitar Rp7.000 per meter kubik atau Rp7 rupiah per liter.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo