Menuju konten utama

Serahkan Kesimpulan, Siti Fadilah Supari Harap MA Kabulkan PK

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan kesimpulan pemohon, Siti tidak mau membacakan permohonan. Namun, mantan Menteri Kesehatan itu berharap peninjauan kembali dikabulkan.

Serahkan Kesimpulan, Siti Fadilah Supari Harap MA Kabulkan PK
Siti Fadilah menyerahkan dokumen pertimbangan langsung kepada hakim dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/7/2018). FOTO/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Persidangan peninjauan kembali mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kembali digelar, Senin (9/7/2018). Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan kesimpulan pemohon, Siti tidak mau membacakan permohonan. Namun, mantan Menteri Kesehatan itu berharap peninjauan kembali (PK) dikabulkan.

Proses persidangan tidak berlangsung lama. Setelah Ketua Majelis Hakim Sumpeno membuka sidang, penasihat hukum langsung menyerahkan kesimpulan. Mereka pun meminta kepada majelis hakim agar tidak membacakan kesimpulan.

"Kalau diizinkan tidak dibacakan, langsung diserahkan," kata penasihat hukum Siti Fadilah, Ahmad Kholidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Hakim Sumpeno pun langsung melihat poin kesimpulan. Hakim membacakan, Siti Fadilah dan tim kuasa hukum ingin agar keterangan Ria Lenggawani, SKM selaku staf Kemenkes dijadikan sebagai novum dalam pengajuan peninjauan kembali. Mereka pun meminta agar Mahkamah Agung (MA) memutus agar Siti bebas dari segala tuntutan.

"Menyatakan pemohon PK dari Siti Fadilah Supari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan poin kesimpulan Siti Fadilah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Dalam kesimpulan tersebut, Siti meminta agar uang penggantinya sebesar Rp1,9 miliar dikembalikan kepadanya. Selain itu, ia pun meminta harkat dan martabat kembali seperti semula. Dalam persidangan pula, Siti Fadilah menyerahkan dokumen. Ia pun terlihat berbicara mengenai kesehatannya kepada hakim.

Persidangan pun langsung ditutup setelah mendengar permintaan jaksa untuk menanggapi kesimpulan pemohon. Hakim menyatakan, persidangan kembali dilanjutkan Senin (23/7/2018).

Usai persidangan, Siti Mengaku menyerahkan sejumlah pertimbangan untuk mengabulkan peninjauan kembali. Ia mengaku menyampaikan catatan medisnya dalam kesimpulan tersebut. Meski tidak mau merinci karena data medis, Siti berharap Mahkamah Agung bisa mengabulkan harapan mantan Menteri Kesehatan tersebut.

"Cuma satu harapan saya pertama, Mahkamah Agung masih merupakan lembaga yang bisa diharapkan bagi rakyat.

Saat disinggung tentang penyertaan penyakit sebagai upaya meringankan hukuman, Siti enggan menjawab. Ia hanya memasukkan poin kesehatan sebagai pertimbangan hakim. Siti pun belum mau optimis bisa bebas setelah mengajukan peninjauan kembali.

"Saya serahkan kepada Allah SWT, mudah-mudahan yang terbaik," kata Siti.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah mengajukan permohonan peninjauan kembali terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Siti mengajukan bukti baru berupa keterangan saksi bernama Ria Lenggawati tentang adanya kesalahan maladministrasi.

Pihak Siti menilai, konsep verbal konsep verbal nomor 15912/Menkes/XI/2005, maupun konsep verbal no 15911/Menkes/XI/2005 tanggal 22 November 2005, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat, diterbitkan, dan ditandatangani oleh Ria Lenggawani pada tanggal 10 Januari 2018 selaku staf di tata usaha menteri (TU Menteri) pada saat itu dapat mengungkap fakta bahwa telah terjadi maladministrasi terkait dengan penerbitan konsep verbal no 15912/Menkes/XI/2005 tanggal 22 November 2005.

Menurut tim penasihat hukum, surat tersebut berisi permohonan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock. Surat tersebut disebut dibuat dengan penuh rekayasa. Hal itu mengacu ada korespondensi yang dibuat dengan konsep tanggal mundur agar dapat dilakukan proses penunjukan langsung. Padahal, Siti tidak pernah melakukan penunjukan kepada PT Indofarma.

Baca juga artikel terkait PENINJAUAN KEMBALI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri