Peradilan Militer menjadi sarana impunitas aparat TNI yang melakukan kekerasan. Jika TNI melanggar hukum pidana umum, mestinya diseret ke peradilan umum.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, meminta ada proses hukum dan segera memecat anggota yang meminta uang Rp50 juta sebagai uang damai perkara guru Supriyani.