Anas Urbaningrum baru saja menjalani operasi di kakinya karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Fahd El Fouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan bawahannya, Ali Sadli, ditunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sakit.
Pasal dakwaan yang sama dikenakan kepada bawahan Sugito yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarto Budi Prabowo.
KPK harus menindak segala perkara korupsi tanpa memandang besaran nilai uang korupsi. pemberian sebesar apapun selama berkaitan dengan korupsi haruslah ditindak.
KPK menahan tiga tersangka terduga penyuap hakim pemutus perkara kasus dugaan korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
MA menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto pasca-OTT KPK terhadap hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahudin Uno membantah dirinya melakukan pertemuan dengan Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, dan Dudung Purwadi.
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti divonis 4 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU lima tahun penjara.
Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Salahudin Uno memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan RS Pendidikan Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta mengizinkan Bupati Buton terpilih dilantik meski statusnya kini sebagai terdakwa pemberi suap kepada bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
Andi Narogong –melalui kuasa hukumnya- menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan saat sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar).