Menuju konten utama

Fredrich akan Mengadu ke MA & KY untuk Hadirkan Ajudan Setnov

Demi menghadirkan saksi fakta Azis Samual dan ajudan Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengadu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Fredrich akan Mengadu ke MA & KY untuk Hadirkan Ajudan Setnov
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi memberikan tanggapannya pada persidangan lanjutan dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Tim penasihat hukum Fredrich Yunadi berencana mengadu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait ketidakhadiran sejumlah saksi fakta dalam persidangan. Tim penasihat hukum berpendapat keterangan saksi tersebut penting demi memberikan keadilan dalam perkara mantan penasihat hukum Setya Novanto itu.

"Kami akan menyerahkan keinginan kami pada Yang Mulia, soal ditolak tidaknya, kami serahkan lagi pada Yang Mulia, dan kami akan menyerahkan kembali pada Yang Mulia dan kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA dan ke Pengadilan Tinggi," kata penasihat hukum Fredrich Yunadi, Mujahidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Mujahidin mengingatkan tentang rencana Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi fakta, yakni AKP Reza Pahlevi dan Azis Samual. Reza merupakan ajudan Novanto sementara Azis adalah politikus Partai Golkar. Kedua saksi tersebut pun masuk dalam dakwaan Fredrich Yunadi.

Namun, Hakim pun mengingatkan bahwa jaksa menyatakan saksi yang dihadirkan sudah cukup. Pihak penasihat hukum tetap bersikukuh untuk meminta kedua saksi fakta tersebut dihadirkan dalam persidangan. Mereka beralasan kedua saksi tersebut adalah saksi yang menguntungkan bagi Fredrich.

Penasihat hukum meminta kedua saksi dihadirkan dengan alasan keadilan bagi terdakwa. Akan tetapi, hakim tetap bersikukuh bahwa saksi dihadirkan sesuai kewenangan jaksa dan sudah sesuai ketentuan hukum. Pihak tim penasihat hukum pun mengajukan keberatan karena tidak bisa menghadirkan saksi fakta Azis Samual dan AKP Reza Pahlevi.

"Kami mohon pada Yang Mulia untuk mencatat, bahwa kami keberatan atas saksi-saksi yang ada di BAP itu, terutama AKP Reza, Aziz Samual. Itulah yang kami anggap saksi fakta yang ada rangkaian dalam perkara ini. Itu saja, mohon dicatat," kata Muhajidin.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri