JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan mantan penasihat hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penasihat hukum hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.
Pernyataan Setya Novanto yang mengaku sakit tersebut dilontarkan saat setelah lebih dari tiga kali Majelis Hakim mengulang pertanyaan mengenai identitas terhadap Setnov.
Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Hakim Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
KPK menyayangkan penggunaan istilah dalam Alquran seperti "Liqo" dan "Juz" dijadikan sebagai bahasa sandi korupsi di kasus yang melibatkan politisi PKS Yudi Widiana.
Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan.
Setya Novanto mengaku tidak pernah mendengar kalau Ade Komarudin (Akom) memperingatkan dirinya lewat Aburizal Bakrie, dalam kesaksiannya di sidang korupsi e-KTP.