Menuju konten utama

KPK: Setnov "Mogok" Bicara Bisa Terancam Pidana Hingga 12 Tahun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

KPK: Setnov
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang dianggap tidak kooperatif selama sidang perdana dakwaan maka bisa dikenai pasal 21 UU Tipikor mengenai "obstruction of justice" atau menghalang-halangi proses peradilan dan bisa terancam dipidana dari 3 hingga 12 tahun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

"Kami perlu mengingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum yang cukup serius karena diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu `obstruction of justice` dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," kata Febri di Jakarta, Kamis (15/12/2017), seperti diberitakan Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bulat memutuskan melanjutkan sidang pembacaan dakwaan korupsi e-KTP untuk Setya Novanto setelah sempat diskors tiga kali. Skorsing ini terjadi karena Setnov bungkam selama ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Yanto mengenai identitasnya. Hakim memerintahkan Setnov diperiksa oleh tim dokter yakni seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penasihat hukum Setnov juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30, namun Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.

Setelah skorsing kedua, tim dokter menyatakan kondisi Ketua DPR non-aktif ini tetap bisa melanjutkan sidang dan hakim kembali melanjutkan menanyai Setnov. Namun saat ditanyai Hakim Yanto soal identitas, Setnov kembali bungkam, hakim memutuskan diskors untuk ketiga kalinya untuk memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.

Akhirnya Majelis Hakim tetap memutuskan pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan pada pukul 17.10 WIB padahal awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Kemarin kita melihat bersama-sama tentang kondisi jalannya persidangan tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi KPK," tambahnya.

Terkait hal itu, kata Febri, tentu akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi KPK apakah nanti akan menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan nantinya.

"Saya kira hakim juga akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut. Jadi, kami juga mengajak pihak Setya Novanto untuk menghormati kewibawaan pengadilan dengan fokus pada proses pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku," pungkas Febri.

Sejumlah ahli hukum pidana dan pegiat antikorupsi merespons keras sikap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan kemarin. Mereka menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tengah berupaya tidak kooperatif saat menghadapi sidang perdana kasusnya.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK bisa menerbitkan penyelidikan baru terhadap Setya Novanto dengan dasar upaya menghalangi proses hukum dan memenuhi unsur pelanggaran pasal 21 UU Tipikor.

Ia menilai, sikap Novanto selama ini telah masuk dalam kategori merintangi proses perkara seperti mangkir dalam pemeriksaan, pura-pura sakit saat diperiksa, hingga berusaha tidak kooperatif dalam persidangan dengan berdalih kurang sehat meskipun dinyatakan sehat saat diperiksa dokter.

"Itu rangkaian perbuatan menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarahkan kalau dia menolak peradilan," kata Fickar saat dihubungi Tirto, Rabu (13/12/2017).

Hal senada juga diungkapkan peneliti ICW Lalola Ester. Sikap Novanto dari proses penyelidikan hingga saat menjalani persidangan sudah memenuhi unsur “obstruction of justice”.

Lola menambahkan, langkah Novanto pun juga bisa dijadikan sebagian pertimbangan vonis hakim. Ia berharap hakim bisa memperberat vonis Novanto akibat sikapnya di persidangan.

Baca juga:Setya Novanto Tak Kooperatif di Sidang E-KTP Bisa Dikenai Kasus Baru

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri