tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penggunaan istilah dalam Alquran seperti "Liqo" dan "Juz" dijadikan sebagai bahasa sandi korupsi yang terungkap dalam sidang perdana terdakwa Yudi Widdiana. KPK juga memastikan akan memantau proses persidangan dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kementerian PUPR dengan terdakwa politikus PKS Yudi Widiana.
"Mudah-mudahan itu tidak terulang lagi," kata Laode.
"Yang paling penting prioritas pertama adalah membuktikan perbuatan dan kesalahan dari terdakwa. Setelah itu jika ditemukan fakta-fakta baru dan ada bukti permulaan yang cukup, tentu kita cermati lebih lanjut," kata Febri.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer FPKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang perdana dugaan suap proyek pengadaan jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam pembicaraan itu, terungkap penggunaan istilah dalam Alquran seperti "liqo" dan "juz" yang digunakan sebagai kode dalam membahas korupsi.
Yudi didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) atau totalnya sekitar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait "program aspirasi" milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian PUPR 2016. Uang itu diserahkan seseorang bernama Paroli alias Asep.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri