Menurut Alexander Marwata, keberhasilan pemberantasan korupsi tak bisa dilepaskan dari political will, terutama presiden dan DPR, KPK hanya pelaksana UU.
Alih-alih hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan, pelaku kasus SPK fiktif juga harus dipidanakan agar memberi efek jera dan bukti ketegasan hukum.