Kapasitas penumpang KRL Jabodetabek masih dibatasi maksimal menjadi 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman antarpenumpang KRL meski sudah ada relaksasi aturan dari Kemenhub.
Maskapai penerbangan diberikan keleluasaan untuk mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari total kapasitas angkut, sesuai dengan aturan Permenhub baru soal protokol new normal.
Disnakerstrans DKI meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 internal selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Pemkot Makassar, Sulsel menyatakan segera melakukan langkah edukasi secara masif, menyusul masih banyak warga yang belum paham soal penanganan COVID-19 hingga menolak rapid test.
Operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, penumpang kereta api tujuan Jakarta tetap diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat hasil tes bebas COVID-19.
Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik memilih mengakhiri pelaksanaan PSBB dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang PSBB sejak 1 Juni lalu hingga 14 Juni mendatang. Namun, ada mal yang masih bandel buka outlet baju di tengah pandemi COVID-19.