tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan umat Islam melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid-masjid di daerah itu mulai 5 Juni 2020.
"Warga Depok akan mulai melakukan aktivitas dengan adaptasi kebiasaan baru, salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (4/6/2020).
Idris mengatakan jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun maka pada 5 Juni 2020 semua rumah ibadah akan dibuka. Namun tetap dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Ia mengatakan selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan. Di antaranya, pengecekan suhu tubuh, tetap menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker.
Menurut Idris, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat.
Namun, untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Muslim melaksanakan salat Jumat secara bergelombang. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua gelombang, Selasa (2/6/2020).
Aturan dibolehkannya ibadah salat Jumat sebanyak dua gelombang dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam maklumat yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni.
DMI mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat bisa digelar sebanyak dua gelombang, khusus untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat salat Jumat akibat dilakukannya sistem jaga jarak.