tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di 15 kabupaten/kota mulai 1 Juni 2020.
Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat dalam menyebut masa normal yang baru (New Normal). AKB berarti kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.
AKB berupa perilaku sehari-hari warga yang berubah secara sadar dan disiplin sehingga menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19.
Pelaksanaan AKB dibarengi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dan mendorong kewaspadaan individu yang tinggi sehingga masyarakat dapat produktif sekaligus aman dan sehat.
Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan terdapat 5 tahap pemberlakuan kebijakan New Normal atau AKB di 15 kabupaten/kota tersebut.
"Adaptasi yang pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid," kata Emil setelah memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
"Selain mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, kami mengimbau jamaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah," tambah dia.
Menurut Emil, para pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Pembukaan tempat ibadah juga perlu ada izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 dari kantor kecamatan setempat.
"Sesuai arahan Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak dibuka ke publik," ujar dia.
Selanjutnya, penerapan AKB atau New Normal di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan.
Sementara adaptasi yang kedua, yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Jika setelah dievaluasi selama tujuh hari tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap adaptasi ketiga yaitu AKB untuk mal dan retail atau pertokoan.
Emil menegaskan setiap pertokoan yang beroperasi harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.
Kata Emil, di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika ada penularan di areanya. Mereka pun diperbolehkan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Sementara mal tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali bioskop dan karaoke itu belum bisa (menerapkan AKB) karena ruangannya tidak aman," ujar Emil.
Berikutnya, adaptasi tahap keempat berlaku setelah satu bulan penerapan AKB tahap pertama. Dia menjelaskan pada tahapan ini berlangsung pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ada penemuan kasus COVID-19 dalam tiga tahap sebelumnya.
Emil memastikan, dalam pemberlakuan AKB tahap keempat ini, Pemprov Jabar untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar provinsi.
"Jangan sampai pariwisata dibuka, tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari zona merah," jelas Emil.
"Saya sudah sampaikan ke bupati, wali kota yang mayoritas [sumber] ekonomi [daerahnya] dari pariwisata, agar berhati-hati dalam membuat agenda [perencanaan]," dia mengimbuhkan.
Kemudian, pada tahap kelima adalah pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di setor pendidikan.
Meskipun begitu, Emil menegaskan sektor pendidikan belum akan dipulihkan, dengan pembukaan kembali sekolah, dalam waktu dekat. Menurut Emil, rencana pemulihan sektor pendidikan belum tuntas dibahas dan ada wacana memperhitungkan waktu pada Januari 2021.
"Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tetapi, kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kami sampaikan secara khusus," terang Emil.
Selain sekolah, pesantren pun termasuk dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus mengenai tata cara aktivitas di pesantren.
"Tata cara di pesantren agak beda, mereka berasrama," kata Emil.
"Wakil Gubernur [Uu Ruzhanul Ulum] sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran COVID-19," dia menjelaskan.
Emil juga meminta masyarakat Jawa Barat di daerah yang memberlakukan AKB tidak lepas kendali sekaligus menghindari euforia. Sebab, jika penularan virus corona kembali terjadi, status zona biru di daerahnya bisa berubah sewaktu-waktu.
Dia pun mengingatkan supaya masyarakat Jabar memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal dan sebagainya.