Menuju konten utama

Beda dengan DMI, MUI Larang Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

MUI melarang salat Jumat secara bergelombang, beda dengan maklumat DMI yang mengimbau salat Jumat di daerah padat penduduk dilaksanakan dua gelombang.

Beda dengan DMI, MUI Larang Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Muslim melaksanakan salat Jumat secara bergelombang. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua gelombang.

"Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan salat Jumat," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020) dilansir dari Antara.

Aturan dibolehkannya ibadah salat Jumat sebanyak dua gelombang dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam maklumat yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni.

DMI mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat bisa digelar sebanyak dua gelombang, khusus untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat salat Jumat akibat dilakukannya sistem jaga jarak.

Namun, menurut Anwar umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu salat Jumat maka sama saja dengan melalaikan ibadah yang dilakukan satu kali dalam sepekan khusus bagi kaum laki-laki ini. Menurutnya menunda-nunda penyelenggaraan salat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," tegasnya.

MUI pun memandang tak kuat alasan membagi dua gelombang ibadah salat Jumat hanya karena kapasitas masjid terpangkas akibat adanya pembatasan jarak. Menurut Anwar sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat pandemi COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.

"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat salat Jumat," kata Anwar.

Bila memang di suatu daerah sudah tak ada lagi ruang yang bisa dipakai melaksanakan salat Jumat selain di masjid, alasan ini menurut Anwar bisa dilakukan untuk membagi ibadah salat Jumat secara bergelombang.

Akan tetapi, Anwar menegaskan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.

"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," pungkas Anwar.

Baca juga artikel terkait SALAT JUMAT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto