Menuju konten utama

Surabaya Raya Ingin Hentikan PSBB saat Kasus COVID-19 Masih Tinggi

Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik memilih mengakhiri pelaksanaan PSBB dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.

Surabaya Raya Ingin Hentikan PSBB saat Kasus COVID-19 Masih Tinggi
Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) di Pasar Sore Manukan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah dua kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 tersebut.

Dilansir dari Antara, Senin (8/6/2020) pemimpin ketiga kota tersebut kompak untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu (7/6) malam hingga Senin dini hari.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memilih mengakhiri pelaksanaan PSBB dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.

"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai COVID-19," kata Sambari.

Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin juga mengusulkan penghentian pelaksanaan PSBB.

"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru)," kata Nur Ahmad.

Meski menginginkan penghentian PSBB, mereka menjamin tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.

​​​​​​​

"Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan," katanya.

Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya semula menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni 2020.

Tiga pemimpin Surabaya Raya memang ingin pelaksanaan PSBB tak dilanjutkan. Padahal, tiga kota menempati posisi atas jumlah kasus positif COVID-19 di Jawa Timur. Dilansir dari laman resmi infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Surabaya per Minggu (7/6/2020) mencapai 3.124, terbanyak di Jawa Timur.

Kabupaten Sidoarjo menyusul di peringkat kedua dengan 755 kasus positif COVID-19 dan Kabupaten Gresik di peringkat ketiga dengan 214 kasus.

Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan akan menyampaikan usul dari kepala-kepala daerah di wilayah Surabaya Raya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Heru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur akan mengundang para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk membahas lebih lanjut usul penghentian PSBB pada Senin hari ini.

"Kami juga berharap sudah ada dasar yang disiapkan, seperti peraturan bupati atau wali kota untuk berlanjut atau tidaknya PSBB, termasuk ke masa transisi normal baru," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut.

Baca juga artikel terkait PSBB SURABAYA RAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto