Keputusan penerapan kembali PSBB Surabaya Raya untuk mengendalikan penularan COVID-19 diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda), menurut Pemprov Jatim.
Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik memilih mengakhiri pelaksanaan PSBB dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
Jika ada tokoh masyarakat yang tidak bisa diingatkan, tetapi dia memiliki pimpinan di kantornya, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya akan menghubungi pimpinannya agar mengingatkan karyawannya.
Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik pada 28 April 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan berupa imbauan melalui surat edaran itu menyasar ke semua sektor mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk.
Pemprov Jatim resmi mengusulkan pemberlakuan PSBB kepada Menkes Terawan. Usulan itu terkait rencana pemberlakuan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.