tirto.id - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya mendapatkan dana talangan khusus dari Kementerian Keuangan senilai Rp8,5 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja dan rencana-rencana efisiensi.
"Rp8,5 triliun dari Kementerian Keuangan itu dana talangan, memberikan pinjaman bukan penanaman modal. Ini akan digunakan untuk modal kerja," kata Irfan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Nantinya, lanjut Irfan, pihaknya akan memberikan Kementerian Keuangan program rencana ke depan. Baik dari sisi penjualan, pendapatan maupun efisiensi perusahaan. Dana talangan itu belum final sebab ada rincian yang harus disepakati.
"Detail seperti apa, saya pikir sedang dijajaki. Sudah mendekati instrumen-instrumen yang ada. Perlu menggunakan instrumen yang bisa diterima secara penuh oleh Kementerian Keuangan," katanya
Karena nilai pemberian dana talangan masih di kaji sesuai kebutuhan Garuda Indonesia, Irfan menjelaskan kemungkinan akan ada perubahan nilai dana talangan dari pemerintah.
"Nanti kita lihat detailnya apa ada tambahan, apakah Rp8,5 triliun, Rp8,9 triliun, Rp10 triliun atau jadi 5 Rptriliun. Saya juga belum tahu. Tapi kelihatan akan bertahap,” terang dia.
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan dana Rp52,57 triliun bagi 12 BUMN untuk mempercepat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari tekanan wabah virus corona baru atau Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, memaparkan dukungan dana itu akan diberikan kepada 12 BUMN melalui berbagai skema seperti pembayaran subsidi, penyaluran bantuan sosial, hingga penyertaan modal negara (PMN).
Salah satu perusahaan yang akan mendapat talangan dana dari pemerintah yakni PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp8,5 triliun. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan dana talangan yang didapat PT Garuda Indonesia bukanlah bailout.
"Jadi yang benar hanya ada dana talangan sebesar Rp8,5 triliun yang disiapkan. Gak ada bailout, ini pinjaman. Dana talangan ini dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah," katanya Kamis (14/5/2020).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Reja Hidayat