Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp2.000 per km nett. Dengan tarif baru ini, aplikator dilarang menetapkan high fare lebih dari batas atas yang ditentukan.
Kemnhub memastikan pembangunan shelter untuk ojek online bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, aplikator, atau pun swasta lain, tergantung pada lokasi shelter.
Garda Indonesia menyambut baik penetapan tarif ojek online oleh Kemenhub. Namun, organisasi driver ojek online itu berharap nilai tarif diperbaiki dalam evaluasi setiap tiga bulan.
Garda Indonesia masih membahas tawaran yang diajukan pemerintah soal tarif ojek online Rp10 ribu per 5 Km pertama dengan para driver. Sebab, usulan driver ialah Rp12 ribu per 5 Km pertama.
Garda Indonesia menilai, tarif ojek online Rp2.400 per km tanpa potongan aplikator lebih ideal bagi para pengemudi (driver) dan sudah menguntungkan aplikatornya.
Permenhub 12/2019 tidak hanya mengatur keamanan sepeda motor yang dipakai untuk ojek online. Aturan baru itu juga mewajibkan driver ojek online memakai sejumlah atribut.
Permenhub nomor 12 tahun 2019 tidak hanya mengatur ojek online, tapi juga ojek pangkalan. Akan tetapi, ketentuan soal tarif belum masuk dalam aturan baru itu.