Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani pernah menerima ancaman dari sesama anggota DPR untuk tidak buka suara soal adanya pembagian uang korupsi e-KTP.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membenarkan telah menerima Surat Peringatan kedua (SP 2) dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017 lalu.
KPK mengaku tidak melakukan penekanan terhadap Miryam S Haryani dalam mengorek informasi seputar kasus e-KTP. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan lembaga antirasuah ini profesional dalam bekerja.
Penyidik KPK, Novel Baswedan yang semula dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara dipindahkan ke Jakarta Eye Center Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Sidang praperadilan kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar terbuka untuk umum. Sidang perdana akan digelar pada 14 Maret 2016 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Jaksa Agung Muda Pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Kejaksaan menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.