Menuju konten utama

Surat Peringatan Ketua KPK ke Novel Kemungkinan akan Dicabut

Surat Peringatan tingkat 2 bagi penyidik senior KPK, Novel Baswedan kemungkinan akan dicabut.

Surat Peringatan Ketua KPK ke Novel Kemungkinan akan Dicabut
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan kabar ada kemungkinan Surat Peringatan (SP) level 2 bagi penyidik senior Komisi Antirasuah, Novel Baswedan akan dicabut.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima memungkinkan (pencabutan SP2). Namun sejumlah aspek sedang dipertimbangkan," kata Febri saat dihubungi pada Rabu (29/3/2017).

Febri menyatakan enggan menjelaskan lebih banyak mengenai pembahasan soal SP2 bagi Novel karena masalah ini masih menjadi masalah internal lembaganya.

"Terkait dengan informasi pemberian SP 2 tersebut, prosesnya masih berjalan di internal KPK. Kami di Humas belum mendapatkan berkasnya jadi saya enggak bisa detail menjawabnya," kata Febri.

SP 2 bagi Novel itu diteken oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017 lalu. Beredar informasi, yang belum dibenarkan oleh KPK, SP2 itu terbit sebab sikap kritis Novel ke rencana rekrutmen penyidik baru.

Novel, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, memprotes rencana Direktur Penyidikan Komisi, Aris Budiman yang meminta Polri mengirim perwira tinggi untuk menjabat Kepala Satuan Tugas penyidikan di lembaganya.

Penolakan Novel muncul karena rekrutmen ini tidak sesuai prosedur, sekaligus ada keraguan ke integritas dan kemampuan perwira tinggi Polri itu. Selain itu, tenaga internal KPK banyak yang berkapasitas untuk menempati posisi tersebut.

Sebaliknya, Ketua KPK, Agus Rahardjo membantah alasan penerbitan SP2 itu karena sikap kritis Novel ke rencana rekrutmen penyidik baru yang akan memanfaatkan suplai tenaga dari Polri.

"Mungkin masalah detailnya seperti apa bisa dijelaskan oleh Humas. Apakah benar atau tidak. Tapi permasalahannya bukan itu. Jadi biar humas yang menjelaskannya saja ya," kata Agus usai penekenenan Nota Kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan Agung, di Mabes Polri.

Senin lalu, usai hadir di sidang korupsi e-KTP, Novel membenarkan ada SP 2 untuk dirinya. Namun dia irit bicara mengenai sebab penerbitan SP 2 untuk dirinya dari pimpinan KPK itu.

"Saya mau concern (fokus) bekerja silahkan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya tidak kerja dong," kata Novel.

Berdasar Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK, penerbitan SP 2 bagi pegawai KPK diperuntukkan bagi pelanggaran level sedang. Pasal 7 huruf f peraturan KPK menyebutkan pelanggaran itu ialah menghambat atau menyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom