Pembatasan media sosial saat aksi 22 Mei dinilai hanya rugikan masyarakat karena para pendemo justru menggunakan sarana lain untuk menyebarkan informasi.
Harusnya pemerintah mengusut dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan provokator ujaran kebencian alih-alih membatasi perilaku warganet Indonesia.
Foto wanita yang diklaim bernama "Margaretha Nainggolan" ternyata adalah Febina Priscilla. Pada hari ini, Febina melapor ke polisi untuk mengadukan penggunaan fotonya tanpa izin di medsos.
Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, perangkat analisis media sosial, mengatakan bahwa pada situasi saat ini “hoaks sangat mungkin menyebar, mendompleng peristiwa yang tengah memanas.”
Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien menilai, semestinya polisi bisa menindak Ulin meski tanpa pengaduan masyarakat. Sebab, kasus ini tidak termasuk delik aduan.