Walhi Jakarta menilai Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2019 belum mengatur secara jelas pelibatan warga dalam penanganan banjir dan program naturalisasi sungai di ibu kota.
Penelitian mengenai kecenderungan orang mengikuti pendapat mayoritas telah dilakukan sejak tahun 1950-an. Pola ini tidak berubah hingga dekade kedua tahun 2000-an dan turut diteguhkan oleh kehadiran media sosial.