Aturan itu disepakati saat Polda Metro Jaya, TNI, KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta menggelar konfrensi pers mengenai pengamanan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengimbau agar seluruh kegiatan kampanye dihentikan termasuk melalui media sosial (medsos) mulai hari ini, Minggu, 12 Februari 2017 sebab proses Pilkada DKI 2017 memasuki masa tenang.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan pengerahan massa pada 11 Februari mendatang dilarang. Bagi kelompok massa yang kukuh pihak Polda Metro Jaya akan membubarkan secara paksa.
Muhammadiyah mengimbau kepada masyarakat untuk berwaspada terhadap dinamika politik yang semakin panas menjelang Pilkada. Semua pihak harus bisa mengendalikan diri untuk menciptakan suasana yang lebih damai.
Mendagri mengajak seluruh pihak menjaga situasi kondusif selama Pilkada 2017. Karenanya, pada saat pekan masa tenang Pilkada tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya pengerahan massa oleh siapapun.