tirto.id - Pemungutan suara atau pencoblosan di Pilkada 2020 akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020. Sebelum pencoblosan dilakukan, sebagaimana dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.
KPU menetapkan jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020 adalah pada 26 September-5 Desember 2020. Dengan demikian, jadwal masa tenang Pilkada 2020 selama tiga hari, yakni 6-8 Desember 2020.
Sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya, periode kampanye dan masa tenang merupakan tahapan pilkada dengan potensi pelanggaran aturan yang tinggi. Sebab, dua tahapan tersebut menjadi ajang para kandidat dan tim suksesnya menarik simpati masyarakat yang memiliki hak pilih.
Tantangan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab melibatkan 270 pemilihan yang diikuti oleh 741 pasangan calon kepala daerah. Tercatat, pilkada serentak tahun ini terdiri atas 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot.
Pilkada 2020 pun bakal melibatkan lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jutaan pemilih tersebut dijadwalkan menggunakan hak pilihnya di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 309 kabupaten/kota.
Selain jumlah pemilih yang besar, Pilkada 2020 melibatkan pula petugas pelaksana pemilihan dan pengawas tidak sedikit. Di setiap TPS, ada setidaknya 7 anggota KPPS dan 2 petugas ketertiban. Artinya, ada sekitar 2,6 juta petugas di lokasi pencoblosan yang dikerahkan. Angka itu belum para pengawas dan saksi yang memantau jalannya pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Di sisi lain, Pilkada 2020 memunculkan risiko kesehatan karena berlangsung di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19). Meskipun KPU RI sudah mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, termasuk pada masa kampanye dan pencoblosan, risiko penularan Covid-19 tetaplah mesti diwaspadai.
Data Bawaslu yang dirilis 17 November lalu menunjukkan, selama 50 hari masa kampanye Pilkada 2020, para pengawas menemukan setidaknya 1.448 pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye tatap muka terbatas. Sejumlah pelanggaran itu seperti kerumunan orang tanpa menjaga jarak, orang tidak menggunakan masker, hingga tidak adanya sarana cuci tangan di lokasi kampanye.
Khusus pada periode 5-14 November 2020, Bawaslu menemukan 398 pelanggaran protokol kesehatan saat acara kampanye tatap muka terbatas. Selama 10 hari kelima masa kampanye itu, Bawaslu membubarkan 17 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan. Untuk 381 pelanggaran sisanya, Bawaslu memberi sanksi berupa surat peringatan.
Fokus Tugas Pengawas pada Masa Tenang Pilkada 2020
Masa tenang Pilkada 2020 yang berlangsung pada 6-8 Desember 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Bawaslu.
Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, sejumlah fokus pengawas pada masa tenang adalah sebagai berikut.
1. Fokus Umum Tugas Pengawas di Masa Tenang:
- Pasangan Calon
- Tim Sukses Pasangan Calon
- Aparatur Pemerintah di lokasi Pilkada
- Petugas KPPS
2. Aktivitas Pengawasan:
- Patroli pengawasan TPS
- Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporka ke pengawas diatasnya
- Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan
- Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu
- Panwascam menerima & merekap laporan PKD/Pengawas TPS
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu
3. Fokus Tugas Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan pada Masa Tenang
- Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
- Politik uang
- Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih
- Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang
4. Fokus Tugas Pengawas Tingkat TPS pada Masa Tenang
- Larangan kampanye pada masa tenang
- Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih
- Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi
5. Fokus Tugas Pengawas Jelang Hari Pencoblosan (8 Desember 2020)
- Distribusi formulir pemberitahuan memilih
- Pendirian TPS
- Ketersediaan logistik pemungutan suara
- Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih
- Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19)
- Daftar pemilih.
Aturan Masa Tenang Pilkada 2020
Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 bisa dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini. Sejumlah ketentuan KPU itu wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim suksesnya.
Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye. Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan [Serentak] 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," demikian keterangan di buku Bawaslu.
"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu [pilkada 2020], atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.
Buku Panduan Bawaslu itu juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang pula politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Adapun detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU ialah sebagai berikut.
- Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara (pasal 51 ayat 2).
- Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun (pasal 51 ayat 3).
- Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Pasal 54 ayat 4).
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan pada 6-8 Desember 2020 (Lampiran)
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 50).
- Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 47 A ayat 3).
- Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 6).
- Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 1a).
- Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 34 ayat 1).
Editor: Agung DH