Menuju konten utama

Jokowi: Jangan Ada Keributan di Masa Tenang Pilkada

Presiden Joko Widodo menyatakan tidak boleh ada keributan sekecil apapun di masa tenang Pilkada serentak 2017.

Jokowi: Jangan Ada Keributan di Masa Tenang Pilkada
Personel kepolisian menangkap salah satu provokator pengunjuk rasa saat simulasi pengamanan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (7/2/2017). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Presiden Joko Widodo berpesan agar jangan ada yang membuat keributan sekecil apapun pada saat masa tenang Pilkada.

"Jangan ada ribut sekecil apapun di hari tenang," kata Jokowi kepada wartawan di sela kunjungannya ke City Mall Ambon, pada Rabu malam (8/2/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Jokowi hari tenang Pilkada harus dimaknai oleh semua pihak sebagai masa-masa untuk menahan diri dari percikan keributan sekecil apapun.

"Ya yang namanya hari tenang semua harus tenang jangan sampai ada percikan berikut-berikut sekecil apapun, namanya juga hari tenang ya semua harus tenang," katanya.

Bahkan, meskipun ada aksi yang dihembuskan dengan dalih di luar isu Pilkada, Presiden tetap menegaskan bahwa ketenangan harus diciptakan di masa-masa yang memang telah dijadwalkan.

"Apapun, yang namanya hari tenang harus tenang," katanya.

Sejumlah Pilkada di berbagai daerah memasuki masa tenang. Termasuk salah satunya Pilkada DKI Jakarta 2017 yang memasuki masa tenang kampanye pada 12-14 Februari 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pun telah meminta seluruh pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) tidak berkampanye pada hari itu.

Belakangan, menjelang masa tenang di Pilkada DKI Jakarta, Forum Umat Islam (FUI) berencana menggelar aksi besar berjuluk “112” pada Sabtu (11/2/2017) atau masa terakhir kampanye. Dengan pertimbangan hari itu sudah menjelang masa tenang, Polda Metro Jaya melarang aksi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak diizinkannya aksi tersebut digelar, karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana aksi itu dari FUI, namun tidak menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Hari ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyarankan aksi itu sebaiknya tidak dilakukan apabila tidak mendapatkan izin kepolisian.

"Kami tidak pernah melarang aksi, karena itu adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ada undang-undangnya, tapi kami mengarahkan agar aksi itu masuk dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujar Wiranto.

Baca juga artikel terkait MASA TENANG PILKADA SERENTAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom