Menuju konten utama

Polda Metro Larang Pasangan Calon Kampanye di Masa Tenang

Aturan itu disepakati saat Polda Metro Jaya, TNI, KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta menggelar konfrensi pers mengenai pengamanan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Polda Metro Larang Pasangan Calon Kampanye di Masa Tenang
Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (kiri)-Sylviana Murni (kedua kiri), Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri)-Djarot Saiful Hidayat (ketiga kanan), Anies Baswedan (kedua kanan)-Sandiaga Uno (kanan). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menjelang H-2 Pilkada DKI Jakarta, Polda Metro Jaya melarang pasangan calon atau tim sukses melaksanakan kampanye, apabila melanggar peraturan ini maka akan diproses secara hukum.

"Pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampaye. Apabila melaksanakan maka dapat diproses secara hukum, dengan ancaman paling singkat 15 hari 3 bulan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, (13/02/2017).

Aturan itu disepakati saat Polda Metro Jaya, TNI, KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta menggelar konfrensi pers mengenai pengamanan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Dari proses pengamanan ini mereka menyepakati aturan bahwa minggu ini adalah hari tenang dari kampanye politik ketiga pasangan calon.

Tata aturan yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya ini telah termaktub dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 187 ayat 1.

Di Pasal 187 ayat 1 ini berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari (lima belas hari) atau paling lama 3 bulan (tiga bulan) dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling tinggi Rp 1.000.000,- (Sejuta Rupiah).

Senada dengan pernyataan Polda Metro Jaya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan bahwa aturan mengenai minggu tenang telah disepakati ketiga pihak pasangan calon. Termasuk juga tim pemenangan dan kampanye Ahok-Djarot, Agus-Silvi dan Anies-Sandi.

"Kita telah sampaikan dan telah menyepakatinya di masa minggu tenang dari tanggal 12, 13 dan 14 ini sudah tidak boleh berkampanye lagi ya. Yah kalo masih berkampanye juga tanggung sendiri risiko sanksinya," ujar Ketua Bawaslu Mimah Susanti di lokasi yang sama.

Tata aturan mengenai minggu tenang berkampanye bukan saja diajukan kepada tim pemenangan ketiga calon yang berlaga memperebutkan kursi DKI 1 dan 2. Tapi aturan ini juga diperuntukkan juga kepada Media Massa baik elektronik, cetak maupun online.

Aturan bagi media massa, antara lain tidak memperbolehkan siaran iklan, rekam jejak pasangan calon, dan pemberitaan lain mengenai ketiganya dengan maksud menguntungkan salah seorang pasangan calon tersebut. Bila terbukti melanggar akan ada sanksi juga yang akan diberikan.

"Bila melanggar maka ada ketentuan sanksi seperti di dalam Pasal 52 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Teknisnya sih mungkin tidak boleh siaran juga selama beberapa hari dan permintaan maaf di media masing-masing," ujar Mimah.

Terakhir, keduanya pun berpesan agar masyarakat datang ke TPS-TPS yang disedikan panitia penyenggara Pilkada DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan suara masyarakat DKI menentukan nasib pembangunan DKI Jakarta untuk lima tahun kedepannya.

"Jangan lupa Rabu, 15 Februari masyarakat gunakan hak pilihnya memilih Gubernur DKI Jakarta di TPS," ujar Mima Susanti.

Polda Metro Jaya pun berpesan hal yang serupa dalam konfrensi pers tersebut. "Kita tahu bahwa sesuai prinsip demokrasi, adanya jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jujur, maka untuk mewujudkan demokrasi tersebut, diimbau kepada warga DKI untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan sesuai hak pilihnya masing-masing," ujar M. Iriawan.

Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 akan jatuh pada tanggal 15 Februari 2017, Pilkada DKI Jakarta juga akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasangan nomor urut satu adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.

Pasangan nomor urut dua adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai NasDem.

Pasangan nomor urut tiga adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Baca juga artikel terkait MASA TENANG PILKADA SERENTAK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto