Menuju konten utama

Polda Metro Tegaskan Aksi 112 Tak Dilakukan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan pengerahan massa pada 11 Februari mendatang dilarang. Bagi kelompok massa yang kukuh pihak Polda Metro Jaya akan membubarkan secara paksa.

Polda Metro Tegaskan Aksi 112 Tak Dilakukan
Sejumlah anggota kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan aksi bela Islam jilid III (212) di Monas, Jakarta, Kamis (1/12). Sebanyak 3.539 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi 212 yang diisi dengan kegiatan zikir dan doa pada Jumat (2/12) mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Polisi mengklaim telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga penyelenggara pemilu terkait mekanisme pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada Rabu (15/2/2017) mendatang.

Pembahasan pengamanan ini juga terkait adanya geliat massa yang akan turun pada Sabtu (11/2/2017) pekan ini. Meskipun dijamin bakal berlangsung damai oleh pihak tertentu, aksi ini tetap saja dianggap mengkhawatirkan masyarakat DKI Jakarta di masa tenang.

"Saya rasa tidak ada masyarakat yang mau ada massa banyak di masa tenang. Saya tegaskan lagi ya dari Polda Metro Jaya untuk kegiatan tanggal 11 Februari 2017 dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).

Penegasan ini, kata Argo, bukan gertak sambal semata. Pasalnya bila masih ada kelompok orang yang masih kukuh menyampaikan pendapat di muka umum, ditakutkan akan berpotensi pada pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang menetapkan setidaknya 14 hari masa tenang untuk Pilkada.

Seperti diketahui, masa tenang tersebut adalah masa dimana peserta Pilkada maupun masa pendukung calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye, baik mendatangi langsung, maupun menggunakan pernak-pernik Pilkada di dalamnya. Bila aksi yang dikenal Aksi Bela Islam jilid IV tetap dilakukan, pihak Polda Metro Jaya akan membubarkan secara paksa demi menegakkan hukum.

"Yah kalau masih memaksa mohon maaf kami akan bubarkan demi aturan yang berlaku. Ini pun telah di bicarakan oleh berbagai pihak dari Bawaslu, Panwaslu, KPU DKI, dan TNI. Jadi kami harapkan betul masa tenang ini benar-benar aman, tidak ada aksi apapun," jelas Kombes Argo Yuwono seperti yang dikutip Tirto.id.

Menindaklanjuti pelarangan aksi 112 itu, polisi tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada penggalang aksi. Artinya, upaya melakukan perkumpulan massa sudah dipastikan tidak akan ada lagi di masa tenang, baik pada aksi 112 maupun kampanye pamungkas peserta Pilkada yang akan berlaga.

Dikabarkan, agenda kampanye pamungkas Pilkada DKI salah satunya berasal dari pasangan nomor urut satu yakni pasangan Agus-Sylvi yang diperkirakan jatuh pada hari yang sama, Sabtu (11/2/2017) mendatang.

" Saya sih belum mendapatkan kabar akan adanya kampanye peserta Pilkada di hari berdekatan ini. Tapi siapapun kami tidak akan memberikan izin STTP di masa tenang ini ya," terang Argo.

Baca juga artikel terkait AKSI 112 atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Yuliana Ratnasari